penetapan-indikator-kinerja-utama-2014-2019
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2016/NO. 07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2014-2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Lebak adalah dengan menetapkan Indikator Kinerja Utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama dan Indikator Satuan Kerja Perangkat Daerah;
c. bahwa Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2019 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lebak Nomor 46 Tahun 2014 perlu dilakukan penyesuaian dan perbaikan;
- UU No 23 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2006; PP No 8 Tahun 2008; Perpres No 29 Tahun 2014; Permendagri No 54 Tahun 2010; Perda Kab.Lebak No 5 Tahun 2005; Perda Kab.Lebak No 19 Tahun 2008; Perda Kab.Lebak No 5 Tahun 2014.
- 1.Ketentuan Umum; 2.Maksud dan Tujuan; 3.Dasar Kegunaan Indikator Kinerja Utama; 4.Penetapan Indikator Kinerja Utama; 5.Pembinaan dan Pengawasan; 6.Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2015.
- 75
|