Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak No. 07 Tahun 2016

Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2014-2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Maksud dan Tujuan; 3.Dasar Kegunaan Indikator Kinerja Utama; 4.Penetapan Indikator Kinerja Utama; 5.Pembinaan dan Pengawasan; 6.Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 07 Tahun 2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2014-2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
01 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2015
Tanggal Berlaku
01 Maret 2015
Sumber
BD.2016/NO. 07
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 700 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan