Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1950
Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Dicabut dengan :
-
UU No. 19 Tahun 1956 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah