pembentukan-organisasi-dan-tata-kerja-unit-pelaksanaan-teknis-pengelolaan-kawasan-pusat
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2016/NO.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten
- UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perda ProvinsiBantenNomor 3 Tahun 2012
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi; 4. Ruang Lingkup; 5. Uraian Tugas; 6. Tata Kerja; 7. Eselon; 8. Kelompok Jabatan Fungsional; 9. Pengangkatan Dan Pemberhentian; 10. Pembiayaan; 11. Ketentuan Lain-Lian; 12. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
- 10 halaman
|