Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 5 Tahun 2016

Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi 3. Wewenang, Hak dan Kewajiban 4. Susunan Organisasi 5. Eselon 6. Unit Pelaksana Satpol PP 7. Kepegawaian 8. Kelompok Jabatan Fungsional 9. Tata Kerja 10. Kerjasama dan Koordinasi 11. Pembiayaan 12. Ketentuan Lain-Lain 13. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
30 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2016
Tanggal Berlaku
31 Maret 2016
Sumber
LD. Thn 2016/ No. 5
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 1087 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan