pemberdayaan-pengembangan-dan-PERLINDUNGAN-KOPERASI-DAN-USAHA-KECIL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil
ABSTRAK: |
- a. bahwa koperasi dan usaha kecil merupakan bagian dari pelaku usaha yang berkontribusi dalam memperkuat perekonomian di Daerah, menopang laju pertumbuhan dan mengurangi pengangguran sehingga perlu dilakukan pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan; b. bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing, produktivitas usaha bagi koperasi dan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri perlu peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara optimal, proporsional dan saling menguntungkan agar berdaya guna dan berhasil guna
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 1982; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2013
- 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Koperasi; 4. Usaha Kecil; 5. Kemitraan Dan Jaringan Usaha; 6. Pengembangan Koperasi Dan Usaha Kecil; 7. Pembiayaan Dan Penjaminan; 8. Kewajiban Dan Larangan; 9. Sanksi Administrasi; Pembinaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
- 20 halaman
|