Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1950

Penggantian Kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1950 tentang Penggantian Kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
4
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1950
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Juli 1950
Tanggal Pengundangan
22 Juli 1950
Tanggal Berlaku
01 Februari 1950
Sumber
LL SETNEG: 3 Hlm.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2611 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 6 Tahun 1951 tentang Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan