Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 13 Tahun 2015

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN KETENAGAKERJAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Bekasi No 18 Tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: setiap perusahaan yang berkedudukan di Kota Bekasi wajib menyediakan sarana dan fasilitas kesejahteraan pekerja dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan dalam bentuk nyata/natura. Sarana dan fasilitas Kesejahteraan Pekerja yang wajib disediakan oleh perusahaan meliputi penyediaan dan penyelenggaraan sarana: keluarga berencana; tempat penitipan anak; tempat menyusui anak/laktasi; perumahan pekerja/buruh; ibadah; olah raga; kantin; kesehatan; rekreasi; koperasi; lainnya yang diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Prioritas penyediaan dan fasilitas disesuaikan dengan tingkat kemampuan perusahaan. Perusahaan yang telah menyelenggarakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh wajib menjaga dan meningkatkan serta memelihara dan terus berusaha meningkatkan penyelenggaraan fasilitas yang telah diberikan kepada pekerja/buruh, serta dapat dituangkan dalam isi Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama. Pemerintah daerah memberikan pembinaan, bimbingan, penyuluhan penyelenggaraan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja yang diberikan oleh perusahaan. Walikota atau Pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan yang sudah diatur, sanksi tersebut berupa: teguran; peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pembatalan persetujuan; pembatalan pendaftaran; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; pencabutan ijin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN KETENAGAKERJAAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
30 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2015
Tanggal Berlaku
30 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.13
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 2431 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Bekasi No. 18 Tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan