Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 2014

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2015 direncanakan sebesar Rp1.793.588.917.577.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus sembilan puluh tiga triliun lima ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: a. Penerimaan Perpajakan; b. PNBP; dan c. Penerimaan Hibah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
27
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2014
Sumber
LL SETNEG : 32 HLM
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 4058 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UU No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan