MEREK-DAN-INDIKASI-GEOGRAFIS
2016
Undang-undang (UU) NO. 20, LN.2016/NO.252, TLN NO.5953, LL SETNEG : 51 HLM
Undang-undang (UU) TENTANG Merek dan Indikasi Geografis
ABSTRAK: |
- bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratilikasi Indonesia,peranan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri; bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, dan investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal, nasional, regional, dan internasional serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan di bidang Merek dan Indikasi Geogralis yang lebih memadai,bahwa dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat di bidang Merek dan Indikasi Geografis serta belum cukup menjamin pelindungan potensi ekonomi lokal dan nasional sehingga perlu diganti
- Pasal 5 ayat (l), Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B ayat (2) Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
undang-Undang Nomor 7 Tahun rg94 tentang pengesahan Agreement Establishing the world Tra.d.e organization
- Kegiatan perdagangan barang dan jasa melintasi batas wilayah negara. Oleh karena itu mekanisme pendaftaran Merek internasional menjadi salah satu sistem yang sehar-usnya dapat dimanfaatkan guna melindungi Merek nasional di dunia internasional
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
- 51 halaman
|