Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 15 Tahun 2015

Kebijakan Akuntansi Piutang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Lingkup Kebijakan dan PERGUB mulai berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
27 April 2015
Tanggal Pengundangan
27 April 2015
Tanggal Berlaku
27 April 2015
Sumber
Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2015 Nomor 15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 692 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan