Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Kebijakan Akuntansi Piutang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2015 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK: |
- a. Kebijakan akuntansi piutang diperlukan untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk piutang dan pengungkapan informasi penting lainnya yang harus disajikan dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. Kebijakan akuntansi piutang dimaksud mengacu pada Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis kas menuju akrual dan Buletin Teknis SAP Nomor 6 tentang Akuntansi;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 49 Tahun 1960;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP 33 Tahun 2006;
PP No. 39 Tahun 2007;
PP No. 6 Tahun 2006;
PP No. 71 Tahun 2010;
Perpres No. 89 Tahun 2006;
Permendagri No.13 Tahun 2006;
Permendagri No. 64 Tahun 2013;
PMK No.128/PMK.06/2007;
PERDA Provinsi NTB No. 1 Tahun 2007.
- Lingkup Kebijakan dan PERGUB mulai berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
- -
- -
- 4
|