Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1997

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
13
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Mei 1997
Tanggal Pengundangan
07 Mei 1997
Tanggal Berlaku
07 Mei 1997
Sumber
LN.1997/NO.30, TLN NO.3680, LL SETNEG : 23 HLM
Subjek
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 4540 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
Mengubah :
  1. UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan