Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2016

Pengampunan Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengampunan Pajak atas pengalihan Harta ini juga didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2016
Tanggal Berlaku
01 Juli 2016
Sumber
LN.2016/NO.131, TLN NO.5899,LL SETNEG : 25 HLM
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 20631 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan