Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2017

Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian dan pemberhentian pembayaran TPP kepada PNSD/CPNSD. TPP diberikan berdasarkan prestasi kerja, beban kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya. Tujuan Pemberian TPP kepada PNSD/CPNSD yakni untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan; meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; meningkatkan motivasi penyelenggaraan pemerintahan; dan meningkatkan kesejahteraan PNSD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
16 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2017
Tanggal Berlaku
16 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah.2017/No.6
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1844 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
  2. PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 38 Tahun 2018 tentang Insentif Daerah Tenaga Kesehatan Fungsional Dokter Spesialis Pada Rsud Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan