Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian dan pemberhentian pembayaran TPP kepada PNSD/CPNSD. TPP diberikan berdasarkan prestasi kerja, beban kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya. Tujuan Pemberian TPP kepada PNSD/CPNSD yakni untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan; meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; meningkatkan motivasi penyelenggaraan pemerintahan; dan meningkatkan kesejahteraan PNSD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat