Pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan meliputi: (a) koordinasi pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan; (b) penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan (c) penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan. Dengan Undang-Undang ini dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyelenggarakan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat