Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1997

Penyandang Cacat

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
4
Tahun
1997
Judul
Undang-undang (UU) tentang Penyandang Cacat
Ditetapkan Tanggal
28 Februari 1997
Diundangkan Tanggal
28 Februari 1997
Berlaku Tanggal
28 Februari 1997
Sumber
LN.1997/NO.9, TLN NO.3670, LL SETNEG : 9 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...