standar-biaya-perjalanan-dinas-jabatan
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2010/NO.2 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Gubernur, wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Besaran standar biaya perjalanan dinas jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS di lingkungan Pemprov Sumsel yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi besarnya biaya angkutan, sewa hotel dan kondisi perekonomian saat ini. . Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
-
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 20 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan perjalanan dinas jabatan, pertanggungjwaban, penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2010.
- Mencabut 1. Kepgub No. 59/KPTS/V/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Selatan, 2. Kepgub No. 847/KPTS/VI/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas serta Perjalanan Pindah bagi PNS di Lingkungan Pemprov Sumatera Selatan; 3. Pasal 5 Pergub No. 80 Tahun 2008 tentang Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Perumahan, Pakaian Dinas dan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel
- 11 hlm, Lampiran : 5 hlm.
|