PENGESAHAN-PERSETUJUAN-ANTARA-PEMERINTAH-REPUBLIK-INDONESIA-DAN-PEMERINTAH-REPUBLIK-RAKYAT-CHINA-TENTANG-KERJA-SAMA-AKTIVITAS-DALAM-BIDANG-PERTAHANAN
2016
Undang-undang (UU) NO. 6, LN.2016/NO.60, TLN NO.5866, LL SETNEG : 4 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat China Tentang Kerja Sama Aktivitas Dalam Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People’s Republic Of China On Cooperation Activities In The Field Of Defence
ABSTRAK: |
- bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu
perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,bahwa untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna mempererat hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
- Kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok diwujudkan dalam bentuk Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China tentang Kerja Sama Aktivitas dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China on Cooperation Activities in the Field of Defence)
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
- 4 halaman
|