Dalam Peraturan Gubernur ini di atur tentang penganggaran, penggunaan, serta pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sulawesi Barat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat