pengelolaan-barang-milik-pemerintah-provinsi-sumatera-selatan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2010/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Dengan diterbitknnya PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.6 Tahun 2010, telah terjadi perubahan nomenklatur satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan barang daerah dan perubahan tugas pokoko dan fungsi satuan kerja yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah. Dalam rangka efektivitas pengelolaan dan pengendalian barang daera, beberapa ketentuan yang diatur dalam PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.4 Thun 2009 perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.25 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Thun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008l PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 Tahun 2005; PP No.106 Tahun 2000; PP No.2 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Keputusan Presiden No.40 Tahun 1974; Perpres No.54 Tahun 2010; Kepmendari No.49 Tahun 2001; Kepmendagri No.153 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.4 Tahun 2009; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.6 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.7 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.8 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
- Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 1 angka 12 dan angka 13; mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (5) dan ayat (6); mengubah ketentuan Pasal 8; menghapus ketentuan Pasal 10 ayat (4); mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (2); mengubah Pasal 21 ayat (6); mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (2); mengubah ketentuan Pasal 36 ayat (2).
- 13 halaman
|