RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 22 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 22 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK: |
- Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah telah diatur dan ditetapkan dengan Perda Kabupaten Ciamis No. 22 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Ciamis No. 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Tanah. Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Retribusi Izin Peruntukan Tanah. Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah tersebut tidak termasuk dalam Retribusi Daerah yang ditetapkan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu dicabut yang ditetapkan dengan Perda.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Pepres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ciamis No. 13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ciamis No. 17 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ciamis No. 25 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
- Perda Kabupaten Ciamis No. 22 Tahun 2000; Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2007, berikut semua ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Izin Peruntukan Penggunaan Tanah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- 4 halaman (Penjelasan 1 halaman)
|