Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis No. 2 Tahun 2016

TATA CARA PENGALOKASIAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Azas dan Sasaran Alokasi Dana Desa (ADD) 3. Sumber dan Tim Alokasi Dana Desa 4. Pengalokasian dan Peruntukan ADD 5. Usulan dan Penyaluran ADD 6. Pengelolaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Pengawasan ADD 7. Ketentuan Lain-Lain 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 906 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Ciamis No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tatacara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan