Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2010

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengnai Perrubahan Kedua atas Peraturan Daerah No.5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
24 September 2010
Tanggal Pengundangan
27 September 2010
Tanggal Berlaku
27 September 2010
Sumber
LD.2010/NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan