retribusi-tempat-penginapan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess
ABSTRAK: |
- Tarif retribusi tempat penginapan, pesanggrahan, villa mess yang diatur dalam Perda No.5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 Tahun 2006, sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian saat in sehingga perlu diadakan penyesuaian.
- Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; Perda Provinsi Daerah Sumsel No.5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 Tahun 2006; Perda No.7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2010; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini mengatur mengnai Perrubahan Kedua atas Peraturan Daerah No.5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2010.
- Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 3; Pasal 8 ayat (6); Pasal 13; Pasal 16 ayat (3); Pasal 17; Pasal 24; diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan satu pasal baru yaitu Pasal 24 A; dan mengubah ketentuan Pasal 25.
- 8 halaman
|