uptD-organisasi-tata kerja
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BD.2012/NO.47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinkes Prov. Sumsel, khususnya pemberian pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat, maka perlu dibentuk UPTD RSK Gigi dan Mulut pada Dinkes Prov. Sumsel. Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Perda No. 8 Tahun 20008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011, pada Dinas Provinsi dapat dibentuk UPTD sesuai dengan kemampuan daerah yang pembentukannya diatur dengan pergub. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Pergub No. 16 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai ketentuan umum, pembentukan rumah sakit khusus gigi dan mulut.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2012.
- Mengubah Pergub No. 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Prov. Sumsel
- 6 hlm, Lampiran : 1 hlm
|