pemerintah daerah - penyelenggaraan
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2012/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2012 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengawasan diLingkungan Pemerintah ProvinsiSumatera Selatan Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun
2009; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun
2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 31 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 59 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2011
- Peraturan ini memuat kebijakan pengawasan pengawasan di lingkungan Penyelenggara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (pada lampiran)
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2012.
- 13 hlm
|