- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yakni badan hukum atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh gubernur atau bupatifwalikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yakni warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai IMTA terkait Nama, Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaaan Jasa, Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Sanksi Administratif, Tata Cara Penagihan, Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa, Peninjauan Tarif Retribusi, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Pengawasan Dan Penertiban, Ketentuan Penyidikan, Serta Ketentuan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat