2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PASAR BERMARTABAT KOTA BANDUNG
ABSTRAK: |
- -Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2012, namun dalam perkembangannya jumlah Modal Disetor kepada Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung berupa aset tetap dan aset lancar, perlu dilakukan peninjauan kembali, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2012 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- -Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2007; Perda Kota Bandung No. 02 Tahun 2012.
- -Dalam Peraturan Daerah ini terdapat perubahan pada Pasal 6.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
- PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 02 TAHUN 2012
|