Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 2 Tahun 2016

Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Cirebon dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Kelembagaan 5. Hak, Kewajiban dan Larangan bagi PKL 6. Penataan PKL 7. Pemberdayaan PKL 8. Pendanaan 9. Kemitraan dengan Dunia Usaha 10. Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban 11. Ketentuan Sanksi Administratif, Pembebanan Biaya Paksa dan Penertiban 12. Penyidikan 13. Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
24 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2016
Tanggal Berlaku
26 Februari 2016
Sumber
LD.2016/NO.2E
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 3969 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan