Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 2 Tahun 2012

Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua ke Dalam Modal Saham Perusahaan Induk Milik Daerah PT. Rakyat Papua Sejahtera Holding Company

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Papua ke dalam modal saham Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera Holding Company (PT RPS-HC) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PT RPS-HC yaitu sekurang-kurangnya 70% dari modal dasar PT RPS-HC atau sekurang-kurangnya Rp350.000.000.000,00. Penyertaan modal disediakan dalam bentuk uang tunai, barang/aset berupa satu unit kapal (KM Papua Baru dengan tanda selar 1322 No. 1244/D Da), dan barang/aset berupa tanah berikut bangunan gedung percetakan yang terletak di jalan percetakan negara beserta peralatan/mesin dan personil. Selain itu diatur juga tentang pengganggaran terkait penyertaan modal ini pada APBD Provinsi Papua, pelaporan, dan pengendalian serta pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua ke Dalam Modal Saham Perusahaan Induk Milik Daerah PT. Rakyat Papua Sejahtera Holding Company
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
19 April 2012
Tanggal Pengundangan
20 April 2012
Tanggal Berlaku
20 April 2012
Sumber
LD.2012/NO.2
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 539 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan