Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 20 Tahun 2015

TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM KOTA TANGERANG SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: a. tata cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi; b. tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran Retribusi; c. pemanfaatan Retribusi; d. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi; e. tata cara penagihan Retribusi; f. tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa; g. tata cara pengurangan, keringanan, atau pembebasan Retribusi; dan h. tata cara pemeriksaan Retribusi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM KOTA TANGERANG SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
05 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2015
Tanggal Berlaku
05 Juni 2015
Sumber
B D.201 5 /NO. 20 , B L D
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 668 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan