Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: a. tata cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi; b. tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran Retribusi; c. pemanfaatan Retribusi; d. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi; e. tata cara penagihan Retribusi; f. tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa; g. tata cara pengurangan, keringanan, atau pembebasan Retribusi; dan h. tata cara pemeriksaan Retribusi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat