pajak dan retribusi
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, LD.2017/19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu diatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif. Tata cara pemberian insentif pajak daerah telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan adanya perubahan struktur organisasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010.
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB III
JENIS PAJAK;
BAB IV
PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 36), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 5 Halaman
|