Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025, dengan sistematika sebagai berikut: - Ketentuan Umum; - Ruang Lingkup dan Fungsi; - Sistematika; - Pengendalian dan Evaluasi; - Ketentuan Peralihan; - Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat