Peraturan Walikota ini mengatur tentang : Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kota Tangerang, dengan sistematika sebagai berikut: 1.Ketentuan Umum;;2.Susunan Organisasi dan Uraian Tugas;;3.Tata Kerja; ;4.Kepegawaian;;5.Pembiayaan;;6.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat