Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 14 Tahun 2015

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DA/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Maksud dari Pemberian Bantuan Sosial kepada anak yatim dan/atau piatu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anak yatim dan/atau piatu agar dapat hidup dalam kondisi wajar; 2. Usulan anak yatim dan/atau piatu calon penerima bantuan sosial disampaikan secara berjenjang mulai dari RT / RW kepada Lurah dengan diketahui Camat kepada Walikota melalui Dinas Sosial tenaga Kerja selambat–lambatnya awal bulan September; 3. Pemberian bantuan sosial diberikan setiap bulan dan di distribusikan tiap tribulanan oleh Dinas Sosial dan Tenaga kerja didampingi oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial Kelurahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 14 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DA/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
04 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2015
Tanggal Berlaku
04 Februari 2015
Sumber
BD NOMOR 14
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 655 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Blitar No. 17 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan