pajak dan retribusi
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, LD.2016/11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Pengusaha Yang Melakukan Usaha Dan Atau Pekerjaan Di Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap pengusaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kalimantan Tengah wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di Kalimantan Tengah.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/Pmk.03/2015; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor Per-20/PJ/2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 44 Tahun 2015.
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NPWP;
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK;
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|