Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur ditetapkan jumlahnya sampai dengan Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) yang akan direalisasikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat