Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 54 Tahun 2016

Pola Tata Kelola Laboratorium Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok dalam peraturan ini ialah :Laboratorium Lingkungan,yang selanjutnya disebut Labolatorium,adalah Badan Layanaan Umum Daerah Laboratorium Lingkungan yang merupakan Unit pelaksanaan teknis pada satuan kerja perangkat Daerah yang membidangin lingkungan hidup pada Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pola Tata Kelola Laboratorium Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
30 November 2016
Tanggal Pengundangan
30 November 2016
Tanggal Berlaku
30 November 2016
Sumber
BD.2016/NO.54
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 828 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan