Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2016

Pengendalian Kebakaran Hutan dan / atau Lahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi kebakaran hutan dan/atau lahan adalah suatu keadaan dimana hutan dan/atau lahan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan/atau menimbulkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan. Pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan adalah semua usaha pencegahan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan dan penyelematan akibat kebakaran hutan dan/atau lahan. Diatur tentang ruang lingkup, pencegahan, penanggulangan, penanganan pasca kebakaran hutan dan/atau lahan, peningkatan kesadaran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan / atau Lahan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
21 April 2016
Tanggal Pengundangan
22 April 2016
Tanggal Berlaku
22 April 2016
Sumber
LD.2016/NO.8
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 5110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perda No. 2 Tahun 1987 tentang Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan dalam Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan