Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi kebakaran hutan dan/atau lahan adalah suatu keadaan dimana hutan dan/atau lahan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan/atau menimbulkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan. Pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan adalah semua usaha pencegahan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan dan penyelematan akibat kebakaran hutan dan/atau lahan. Diatur tentang ruang lingkup, pencegahan, penanggulangan, penanganan pasca kebakaran hutan dan/atau lahan, peningkatan kesadaran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat