Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 29 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ternate

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Ternate No. 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ternate diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Bab II Angka Romawi III huruf C, angka 29 huruf c angka 1 dan huruf d angka 1) dan angka 2) diubah, 2. Ketentuan Bab II Angka Romawi III, huruf C angka 30, huruf c angka 1) dan huruf d angka 1) diubah dan ditambahkan angka 4 (empat), 3. Ketentuan Bab II Angka Romawi III, huruf C angka 31 diubah, 4. Ketentuan Bab II Angka Romawi III, huruf C angka 32 diubah, 5. Ketentuan Bab II Angka Romawi III huruf C angka 33 dihapus, 6. Ketentuan Bab II Angka Romawi III, huruf D angka 36 diubah, 7. Ketentuan Bab II Angka Romawi V, huruf C, antara angka 71 dan angka 72, disisipkan 3 (tiga) angka baru, yakni angka 71a, angka 71b dan angka 71c, Ketentuan Bab II Angka Romawi V, huruf C angka 76 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ternate
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
30 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 242.A
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan