PEMBAGIAN-DAN-PENGGUNAAN-BIAYA-PEMUNGUTAN-PAJAK-BUMI-DAN-BANGUNAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2016 NOMOR 06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83 /KMK.04/2000 Tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, maka dipandang perlu mengatur pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan secara proporsional.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; KEPMENDAGRI No. 51 Tahun 1985; KEPMENKEU No. 83/ KMK.04/2000; Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal PUOD No. 3/PJ -7/1986; KEPMENDAGRI No. 131.14 - 4614 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan; Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak dan Bangunan; Penganggaran dan Pelaksanaan; Pencairan; Pertanggung Jawaban; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
- Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun
2015 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|