Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai/Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Penganggaran Tambahan Penghasilan, Kriteria Tambahan Penghasilan, Penerima, Besaran, Pemberian Tambahan Penghasilan, Mekanisme Penagihan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak terhitung mulai tanggal 3 Januari 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat