ABSTRAK: |
- bahwa perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi semakin meningkat sehingga terjadinya peningkatan pembangunan menara telekomunikasi di Kota Lubuklinggau dan dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan Menara Telekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan, dan pelaksanaan otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi di daerah dengan demikian perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2000, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005, Peraturan Menteri Komunikasi Informatika Nomor:02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PERT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tanggal 30 Maret 2009, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2007
- Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Objek Dan Subjek Izin Pembangunan Menara, Asas Dan Tujuan, Pembangunan Menara, Pemanfaatan Menara, Persebaran Dan Ketentuan Teknis, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan Dan Ketentuan Pidana
|