PENDELEGASIAN-KEWENANGAN-PELAYANAN-DAN-PENANDATANGANAN-PERIZINAN-DAN-NON-PERIZINAN-KEPADA-DINAS-PENANAMAN-MODAL-DAN-PELAYANAN-TERPADU-SATU-PINTU-KOTA-DUMAI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 13 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai
ABSTRAK: |
- Bahwa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjabarkan dan melaksanakan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di bidang pelayanan terpadu satu pintu yaitu pelimpahan wewenang penertiban perizinan dan non perizinan di daerah kepada lembaga PTSP untuk memberikan kemudahan dan memperluas akses pelayanan serta terdapat perubahan nomenklatur Kantor bidang pelayanan perizinan non perizinan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai.
- UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2006; PP No. 27 Tahun 2009; PP No. 55 Tahun 2012; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 tahun 2013; Perda Kota Dumai No. 7 Tahun 2009; Perda Kota Dumai No. 12 Tahun 2016; Perwali Dumai No. 32 Tahun 2016; Perwali Dumai No. 57 Tahun 2016.
- Dadlam Peraturan walikota ini berisi 5 (lima) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendelegasian Wewenang Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan; Pelaksanaan Kewenangan; Ketentuan Penutupan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
- Lampiran: 2 hlm
|