BESARAN UANG PERSEDIAAN DAN BATAS GANTI UANG PERSEDIAAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KOTA DUMAI TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan Dan Batas Ganti Uang Persediaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah, perlu pengaturan dalam jumlah besaran Uang Persediaan (UP) dan batas Ganti Uang (GU) persediaan pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kelancaran pelaksanaan belanja dalam Tahun Anggaran 2017.
- Dasar Hukum Perwali ini adalah: UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; . Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016; Perda Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2017; Perwali Dumai Nomor 32 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 68 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 26 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Dumai Nomor 43 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 5 Tahun 2017.
- Dalam Perwali ini berisi 4 Bab dan 10 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum, Mekanisme dan Besaran Uang Persediaan; BatasGanti Uang Persediaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
- Lampiran: 3 hlm
|