Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 24 (dua puluh empat) pasaldengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ketentuan Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum; Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir; Seragam Parkir dan Kelengkapannya; Biaya parkir; Parkir Berlangganan; tata Cara Pembayaran; Pemberian Keringanan Pembayaran; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
24 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2017
Tanggal Berlaku
24 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 1 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - LALU LINTAS, JALAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
Halaman ini telah diakses 1441 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan