WARALABA UNTUK JENIS USAHA TOKO SWALAYAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2016/NO.5, TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang WARALABA UNTUK JENIS USAHA TOKO SWALAYAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa perkembangan waralaba untuk jenis usaha toko swalayan telah mengalami kemajuan yang pesat sehingga diharapkan dapat meningkatkan kemitraan dengan usaha kecil menengah sebagai penerima waralaba dan meningkatkan penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri yang `adadi Kabupaten Lampung Tengah; b. bahwa kemitraan dalam waralaba untuk jenis usaha toko swalayan masih belum sesuai dengan tujuan membangun kemitraan, sehingga untuk mengoptimalkan kemitraan perlu melakukan penataan terhadap kepemilikan jumlah outlet/gerai pemberi waralaba dan penerima waralaba c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Swalayan;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
12. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007
13. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MDAG/PER/8/2012
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/MDAG/PER/10/2012
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/10/2012
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MDAG/PER/10/2014
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09 Tahun 2016
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan perjanjian waralaba, waralaba, pelaporan, dan sanksi administratif
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
- 8 hlm, Penjelasan 2 hlm, Lampiran 5 hlm
|