TATA-CARA-PEMBAGIAN-ALOKASI-DANA-DESA-DANA-BAGI-HASIL-PAJAK-DAN-RETRIBUSI-DAERAH-SERTA-BANTUAN-KEUANGAN-KEPADA-DESA-MELALUI-PROGRAM-DESA-MAJU-INDRAGIRI-HILIR-JAYA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah,Serta Bantuan Keuangan Kepada Desa Melalui Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan di setiap desa di Kabupaten Indragiri Hilir melalui
Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya, perlu menetapkan tata cara pembagian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta Bantuan Keuangan kepada Desa.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 1 Tahun 2017; Perbup Indragiri Hilir No. 13 Tahun 2016; Perbup Indragiri Hilir No. 7 Tahun 2017; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2014; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 19 (sembilan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Azas: Penganggaran; Pengalokasian Dana ke Setiap Desa; Penyaluran; Penggunaan; Pelaporan; Pendampingan; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
- Lamp. : 3 Hlm
|