Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 9 Tahun 2017

Penggunaan Excavator Untuk Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Trio Tata Air Perkebunan Yang Dikelola Pemerintah Kecamatan Seacara Swakelola Dan Swadaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Pemakaian Excavator; Wewenang dan Tanggung Jawab; Hak dan Kewajiban; Pembangunan Trio Tata Air Secara Swakelola; Pembangunan Trio Tata Air Secara Swadaya; Partisipasi Masyarakat; Prosedur Penganggaran dan Pertanggung Jawaban; Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penggunaan Excavator Untuk Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Trio Tata Air Perkebunan Yang Dikelola Pemerintah Kecamatan Seacara Swakelola Dan Swadaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
11 April 2017
Tanggal Pengundangan
11 April 2017
Tanggal Berlaku
11 April 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 9
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PENGADAAN BARANG/JASA - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 664 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penggunaan Excavator Untuk Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Trio Tata Air Perkebunan Yang Dikelola Pemerintah Kecamatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan