PENGGUNAAN-EXCAVATOR-UNTUK-PEMBANGUNAN-/-REHABILITASI-PRASARANA-TRIO-TATA-AIR-PERKEBUNAN-YANG-DIKELOLA-PEMERINTAH-KECAMATAN-SECARA-SWAKELOLA-DAN-SWADAYA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Excavator Untuk Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Trio Tata Air Perkebunan Yang Dikelola Pemerintah Kecamatan Seacara Swakelola Dan Swadaya
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka percepatan dan pemerataan pembangunan khususnya kegiatan pembangunan / rehabilitasi prasarana Trio Tata Air Perkebunan dapat digunakan excavator milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang ditempatkan/ dikelola Pemerintah kecamatan.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Pemakaian Excavator; Wewenang dan Tanggung Jawab; Hak dan Kewajiban; Pembangunan Trio Tata Air Secara Swakelola; Pembangunan Trio Tata Air Secara Swadaya; Partisipasi Masyarakat; Prosedur Penganggaran dan Pertanggung Jawaban; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
- Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penggunaan Excavator untuk Pembangunan/ Rehabilitasi Prasarana Trio Tata Air Perkebunan yang dikelola Pemerintah Kecamatan.
|