Dalam PERWALI ini diatur mengenai Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; Tata Cara Pengurangan , Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pendelegasian Wewenang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat