KODE-DATA-WILAYAH-ADMINISTRASI-PEMERINTAHAN
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2012/NO.19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK: |
- Guna mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kota Lubuklinggau, perlu disusun Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan; Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan tersebut dipergunakan dalam identitas kewilayahan kependudukan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Lubuklinggau.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Surat Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 60 Tahun 2002 tentang Pengukuhan Kode Wilayah untuk Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (NPWPD dan NPWRD) Kota Lubuklinggau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 6 hlm.
|